Rumah Sakit Kebonjati: Hakim Diduga Langgar Hukum!

Rumah Sakit Kebonjati: Hakim Diduga Langgar Hukum!

Ekonomi – Cianews – Sengketa pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati, Bandung, memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, pihak yang saat ini mengelola rumah sakit tersebut, menuding majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung melakukan pelanggaran hukum. Tuduhan ini muncul setelah majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset Yayasan Kawaluyaan Kebonjati dalam perkara nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah, menyatakan kecurigaan atas putusan tersebut. Menurutnya, pengadilan mengabaikan fakta bahwa putusan kasasi yang menjadi dasar gugatan telah dibatalkan melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024. Putusan PK ini menyatakan bahwa pihak penggugat, yang mengajukan permohonan sita jaminan, telah kehilangan legal standing. "Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan majelis hakim dengan mengabulkan sita jaminan ini," tegas Ilham.

Rumah Sakit Kebonjati: Hakim Diduga Langgar Hukum!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan Yayasan Kawaluyaan antara tiga kubu yang saling klaim. Pihak penggugat menggunakan Akta Nomor 05 tanggal 24 Juli 2020 sebagai dasar legal standing. Meskipun awalnya putusan kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 menguatkan klaim penggugat, putusan tersebut kemudian dinyatakan batal demi hukum oleh putusan PK. Ironisnya, sita jaminan tetap dikabulkan meskipun legal standing penggugat telah gugur.

Yayasan Kawaluyaan Kebonjati kini tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk membatalkan putusan sita jaminan dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan majelis hakim. Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa kepemilikan aset dan pentingnya kepastian hukum dalam proses peradilan. cianews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar