Skandal Korupsi Cimahi: Pejabat Satpol PP Ditahan!

Skandal Korupsi Cimahi: Pejabat Satpol PP Ditahan!

Ekonomi – Cianews – Kota Cimahi kembali dihebohkan dengan kasus korupsi. Kali ini, seorang pejabat eselon III di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Informasi mengejutkan ini terungkap setelah R menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Kantor Kejari Cimahi, Senin (16/12/2024).

Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita, membenarkan kabar tersebut. Menurut Randhika, R, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, diduga meminta imbalan terkait penegakan perda di Kota Cimahi selama periode 2023-2024. "Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan langsung kami tahan," ungkap Randhika kepada awak media.

Skandal Korupsi Cimahi: Pejabat Satpol PP Ditahan!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Saat digiring keluar kantor Kejari, R terlihat menunduk lesu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Penahanan terhadap R akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebonwaru).

Penyidik Kejari Cimahi telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan dari 62 saksi, dokumen-dokumen penting, keterangan ahli pidana, dan bukti surat lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan R dalam tindak pidana korupsi. R disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E, Pasal 12 huruf G, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini tentu saja menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum di Kota Cimahi. Kejari Cimahi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Publik pun berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar