Skandal Seleksi Dewan Pengawas Pasar Bogor!

Skandal Seleksi Dewan Pengawas Pasar Bogor!

Ekonomi – Cianews – Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Herry Antasari, dan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Hanafi. Gugatan ini dilayangkan oleh Ian Mulyana Jaya Sumpena, seorang advokat, terkait proses seleksi Dewas PPJ periode 2024-2028 yang dinilai sarat kepentingan.

Ian mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568. Bag.Ekon tertanggal 29 Oktober 2024, yang menetapkan Agustiansyah, S.STP dan Sapta Bela Alafraby sebagai anggota Dewas. Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan Pansel jauh dari kata transparan dan akuntabel, melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Skandal Seleksi Dewan Pengawas Pasar Bogor!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

"Pansel tidak pernah membuka setiap tahapan secara transparan ke publik," tegas Ian. Ia juga menyoroti ketidakjelasan nilai kumulatif peserta dan tanggapan yang tidak memadai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bogor atas permintaan informasi. Kecurigaan terhadap manipulasi nilai dan upaya menguntungkan peserta tertentu pun mencuat.

Lebih lanjut, Ian menyoroti pengumuman hasil seleksi yang berdasarkan abjad, bukan peringkat nilai. "Ini menimbulkan keraguraguan akan integritas proses seleksi," tambahnya. Ketidaktransparanan proses seleksi juga dinilai menutup peluang peserta lain untuk mengetahui dasar penetapan hasil.

Proses verifikasi administrasi pun dinilai lalai, tidak menyeluruh, dan kurang komprehensif, serta tak menggunakan sistem penelusuran faktual. Gugatan ini menjadi sorotan tajam terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan Kota Bogor. Sidang di PTUN Bandung pun dinantikan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar