Ekonomi – Cianews – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16, sehingga ponsel pintar terbaru raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu belum bisa dipasarkan di Indonesia. Informasi ini terungkap setelah pertemuan alot antara perwakilan Apple dan Kemenperin di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Presiden Global Policy Apple yang hadir dalam pertemuan tersebut, bernegosiasi intensif terkait skema investasi dan pemenuhan TKDN. Namun, upaya tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Baik Apple maupun pemerintah masih bungkam soal nasib iPhone 16 di Indonesia.
Kemenperin menawarkan tiga opsi kepada Apple untuk memenuhi TKDN, namun detailnya belum diungkap. Kegagalan ini menunjukkan bahwa investasi Apple Academy di Indonesia, yang selama ini diandalkan, dinilai belum cukup untuk memenuhi regulasi terbaru. Pemerintah menginginkan komitmen lebih besar dari Apple, tidak hanya dalam pengembangan SDM, tetapi juga dalam membangun ekosistem manufaktur dan inovasi di Indonesia.
Related Post
Ketidakhadiran iPhone 16 di pasaran Indonesia berdampak signifikan. Apple diuji untuk menunjukkan komitmen terhadap regulasi lokal. Jika tak ada langkah konkret, masuknya produk-produk Apple, termasuk iPhone 16, ke Indonesia akan semakin sulit. Di sisi lain, kejadian ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem teknologi nasional. Perjuangan untuk menghadirkan iPhone 16 di Indonesia masih berlanjut, dan masa depan ponsel ini di Tanah Air masih menjadi tanda tanya besar.
Tinggalkan komentar