Ekonomi – Cianews – Detik-detik menegangkan terjadi di Jalan Batu Api, Kelurahan Turangga, Kota Bandung, Kamis (16/1). Sebanyak 21 bangunan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dieksekusi. Namun, sebelumnya, warga setempat memohon waktu kepada petugas untuk mengosongkan rumah mereka.
Sinta Sutanti (54), salah satu warga yang terdampak, terlihat memohon penundaan eksekusi. "Silahkan eksekusi, kami menghormati. Tapi beri kami waktu," pintanya kepada petugas yang tengah melakukan pengamanan aset tersebut. Ia menjelaskan bahwa warga telah menyadari lahan yang mereka tempati merupakan milik PT KAI berdasarkan putusan pengadilan nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo. 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo. Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo. Nomor 661 PK/Pdt/2023.
"Warga di sini kondusif, tidak ada yang menolak. Kami sadar. Kami mohon waktu tiga hari atau seminggu untuk beres-beres. Kami akan pergi sendiri, tidak perlu truk," tambahnya. Sinta berharap diberi waktu untuk membersihkan rumah mereka sebelum meninggalkan tempat tinggal tersebut.
Related Post
Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, menjelaskan bahwa dari 21 bangunan yang akan dieksekusi, satu bangunan kosong dan satu lagi telah ditinggalkan penghuninya. Ia menegaskan tidak ada uang kerohiman atau ganti rugi yang diberikan karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut sah milik PT KAI.
Tinggalkan komentar