Ekonomi – Cianews – Meski penjualan iPhone 16 masih dilarang di Indonesia karena belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35 persen, keberadaan 12.000 unit iPhone 16 di Tanah Air menjadi misteri. Yang lebih mengejutkan, semua unit tersebut terdaftar dengan nomor IMEI resmi. Bagaimana bisa?
Sejak peluncurannya, iPhone 16 menghadapi kendala besar di pasar Indonesia. Apple belum menunjukkan komitmen investasi langsung di Indonesia, alih-alih memenuhi kewajiban TKDN dengan mendirikan Apple Developer Academy senilai Rp1,71 triliun. Langkah ini dinilai tak cukup untuk memenuhi aturan TKDN yang mensyaratkan 35 persen komponen lokal. Akibatnya, pemerintah melarang penjualan resmi iPhone 16.
Febri Hendri, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengungkapkan tiga jalur masuknya iPhone 16 ke Indonesia: jalur impor resmi (yang belum terpenuhi), barang bawaan penumpang, dan barang kiriman. Jalur Bea Cukai menjadi yang paling dominan. Data Oktober 2024 menunjukkan 5.448 unit iPhone 16 masuk melalui barang bawaan penumpang dan kiriman.
Related Post
Misteri utama adalah bagaimana iPhone 16 yang belum memenuhi TKDN bisa memiliki IMEI resmi. Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, menilai fenomena ini janggal dan mencurigakan. Ia menduga adanya celah regulasi yang dimanfaatkan untuk impor ilegal namun tetap mendapatkan IMEI resmi, mungkin melalui jasa unlock IMEI yang kini marak. Jasa ini diduga membantu perangkat ilegal mengakses jaringan telekomunikasi di Indonesia. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap praktik ini.
Tinggalkan komentar