Cianews – Kabar baik buat 1.800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Demak! Masa jabatan mereka diperpanjang selama dua tahun. Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dilakukan secara bertahap oleh Bupati Demak, Eisti’anah.
"Karena jumlah anggota BPD di Kabupaten Demak cukup banyak, penyerahan SK-nya dilakukan bertahap," ujar Bupati Eisti’anah saat ditemui usai penyerahan SK di aula Desa Kembangan, Kecamatan Bonang, Selasa (10/9).
Related Post
Eisti’anah menjelaskan, ada beberapa desa yang belum menyerahkan daftar anggota BPD karena ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Penyerahan SK pada Selasa (10/9) dilakukan untuk semua anggota BPD di 21 desa se-Kecamatan Bonang.
Dari 14 kecamatan di Kabupaten Demak, baru enam kecamatan yang anggota BPD-nya telah menerima SK perpanjangan masa jabatan, yaitu Kecamatan Karanganyar, Gajah, Dempet, Wonosalam, Demak Kota, dan Bonang. Sisanya akan menyusul secara bertahap.
"Dalam waktu dekat, kami bisa menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada semua anggota BPD di Demak," kata Eisti’anah.
Bupati Demak juga meminta dukungan agar desa yang belum melakukan pergantian antar-waktu (PAW) untuk segera menyelesaikannya agar proses penyerahan SK bisa segera rampung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama.
Eisti’anah berharap anggota BPD di Kabupaten Demak dapat meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, Taufik Rifa’i, menambahkan bahwa anggota BPD dan pemerintah desa merupakan mitra. Dengan masa jabatan yang lebih lama, diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai pengawas anggaran dan penyalur aspirasi masyarakat dengan lebih baik.
Dwi Kusmayanto, anggota BPD Desa Wonosari, mengaku senang dengan adanya masa perpanjangan tugas sebagai anggota BPD menjadi 8 tahun. Masa bakti keanggotaan BPD semula 2021-2027 menjadi 2021-2029.
"Mudah-mudahan juga diikuti perbaikan kesejahteraan untuk anggota BPD," ujarnya.
Tinggalkan komentar