Cianews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta membuka lowongan untuk 856 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam rangka Pilkada Kota Surakarta 2024.
Budi Wahyono, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, menyampaikan bahwa pembentukan Pengawas TPS ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Related Post
"Sesuai dengan SK Ketua Bawaslu RI Nomor 301, Bawaslu Kota Surakarta melalui pengawas kecamatan (Panwascam) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PTPS di 54 kelurahan," ujar Budi.
Pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 28 September. Syarat untuk menjadi PTPS antara lain:
- Usia minimal 21 tahun
- Warga Negara Indonesia
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat
- Berdomisili di Kota Surakarta
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
"Bagi warga Surakarta yang ingin mendaftar dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar," jelas Budi.
Sebagai informasi, honor untuk PTPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebesar Rp800 ribu.
Tinggalkan komentar