Ekonomi – Cianews – Polresta Bogor Kota mengungkap fakta mengejutkan di balik tewasnya Septian (37), satpam PT Laduta Car Rental. Abraham (27), pelaku pembunuhan sadis tersebut, terancam hukuman seumur hidup. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini makin menegangkan dengan detail yang terungkap. Abraham, menurut Eko, menggunakan pisau dapur yang dibeli di ACE Hardware, lengkap dengan palu besi dan palu biasa. Sepatu hitam berlumuran darah korban juga menjadi barang bukti kunci. "Barang bukti yang kami sita antara lain pisau dapur, struk pembelian pisau, palu besi, palu biasa, dan sepatu hitam tersangka yang berlumuran darah korban," tegas Eko. Lima saksi telah diperiksa polisi.
Motif pembunuhan ini ternyata dilatarbelakangi rasa kesal tersangka. Septian, korban, sering mengadu kepada ibu Abraham tentang kebiasaan anaknya yang pulang larut malam. Hal ini membuat Abraham geram dan nekat melakukan aksi brutal tersebut. "Tersangka merasa kesal karena korban sering mengadu kepada ibunya," jelas Eko.
Related Post
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menambahkan hasil autopsi menunjukkan 22 luka tusukan di tubuh Septian, termasuk satu luka gorokan di leher yang menyebabkan kematiannya. Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya memberantas tindak kekerasan dan akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.
Tinggalkan komentar