Ekonomi – Cianews – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen mulai Februari 2025. Kenaikan ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta motivasi PNS dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Bukan hanya gaji pokok, kenaikan ini juga berdampak pada berbagai tunjangan yang diterima, sehingga total penghasilan bulanan akan meningkat signifikan.
Kenaikan sebesar 8 persen ini, menurut pemerintah, merupakan hasil perhitungan matang yang mempertimbangkan kondisi anggaran negara. Angka ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi PNS maupun masyarakat luas.
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan 3a hingga 4e setelah kenaikan 8 persen:
Related Post
-
Golongan 3:
- 3a: Rp2.785.700 menjadi Rp4.575.200
- 3b: Rp2.903.600 menjadi Rp4.768.800
- 3c: Rp3.026.400 menjadi Rp4.970.500
- 3d: Rp3.154.400 menjadi Rp5.180.700
-
Golongan 4:
- 4a: Rp3.287.800 menjadi Rp5.399.900
- 4b: Rp3.426.900 menjadi Rp5.628.300
- 4c: Rp3.571.900 menjadi Rp5.866.400
- 4d: Rp3.723.000 menjadi Rp6.114.500
- 4e: Rp3.880.400 menjadi Rp6.373.200
Perlu diingat, angka-angka di atas merupakan gaji pokok. Total penghasilan bulanan akan lebih besar lagi jika dihitung dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lain sebagainya. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tinggalkan komentar