Ekonomi – Cianews – Dugaan pungutan liar (pungli) mengguncang Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar. Oknum pegawai Kemenag diduga meminta sejumlah uang kepada madrasah diniyah untuk pengurusan izin operasional. Informasi ini mencuat setelah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mendapat instruksi dari oknum tersebut untuk mengumpulkan dana sebesar Rp300.000 per madrasah, bahkan untuk madrasah yang izinnya sudah terbit. Padahal, layanan pengurusan izin operasional seharusnya gratis dan menjadi bagian dari pelayanan Kemenag Kota Banjar.
Kepala Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, mengaku geram atas isu tersebut yang dinilai mencemarkan nama baik instansinya. Ia menegaskan bahwa pengurusan izin operasional madrasah diniyah tidak dipungut biaya. "Jadi saya tidak pernah memerintahkan pungutan apa pun. Ini sangat disayangkan, apalagi kami sedang gencar memangkas praktik tidak transparan," tegas Ahmad Fikri melalui sambungan telepon, Kamis (6/3).
Informasi dugaan pungli ini pertama kali diterima Kemenag dari Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar melalui surat audensi pada 5 Februari 2025. Surat tersebut merespon temuan dugaan pungli yang melibatkan lembaga madrasah diniyah. Kemenag kini tengah menyelidiki kebenaran informasi tersebut, termasuk klaim adanya oknum yang mengatasnamakan Kepala Kemenag.

Related Post
Pembina DPC POSNU Kota Banjar, Muhlison, menyatakan bahwa isu pungli tersebut diperoleh dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Pihaknya masih menelusuri bukti-bukti yang mendukung informasi tersebut. "Intinya kami tidak ingin ada pihak dirugikan, apalagi ini menyangkut lembaga pendidikan yang seharusnya didukung pemerintah," ujarnya. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan proses penyelidikan terus berlanjut.
Tinggalkan komentar