Ekonomi – Cianews – Polres Bogor menggerebek sebuah pabrik minyak goreng Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Penggerebekan ini dipicu dugaan kuat adanya pengurangan takaran isi kemasan. Satu pelaku, TRM, yang berperan sebagai pengelola, telah diamankan. Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan pelaku memproduksi Minyakita dengan takaran di bawah standar, yakni 817 mililiter, alih-alih 1 kilogram seperti yang tertera di kemasan. Modus ini dilakukan tanpa mencantumkan berat netto sebenarnya.
Bahan baku minyak sawit curah didapat dari pemasok di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang. Setelah direpacking di gudang, Minyakita palsu ini diedarkan ke toko-toko di Bogor Raya hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan. Dalam aksinya sejak 9 Februari 2025, pelaku berhasil menjual 96 ton Minyakita dan meraup keuntungan hingga Rp600 juta. Menariknya, meski beroperasi baru sebulan, gudang tersebut telah disewa sejak 24 Januari 2025. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut minyak goreng bersubsidi yang seharusnya terjangkau masyarakat.


Related Post
Tinggalkan komentar