Puasa Ramadhan: Fidyah Bebaskan Utang Puasa? Ini Jawabannya!

Puasa Ramadhan: Fidyah Bebaskan Utang Puasa? Ini Jawabannya!

Ekonomi – Cianews – Banyak pertanyaan seputar fidyah bermunculan di kalangan umat Muslim. Selain mempertanyakan besaran dan syarat sahnya, pertanyaan lain yang kerap muncul adalah: apakah setelah membayar fidyah, masih harus meng-qadha puasa? Fidyah memang solusi bagi yang tak mampu berpuasa Ramadhan, namun kewajiban mengganti puasa (qadha) tetap ada pada kondisi tertentu.

Kewajiban qadha bergantung pada alasan seseorang tak berpuasa dan kemampuannya. Lansia renta atau sakit berat yang berisiko tinggi jika berpuasa, tak diwajibkan qadha. Namun, bagi yang hamil dan menyusui, atau mereka yang meninggalkan puasa karena kelalaian, tetap wajib meng-qadha meski telah membayar fidyah. Hal ini merujuk pada pengertian fidyah sebagai tebusan, bukan pengganti seluruh kewajiban.

Puasa Ramadhan: Fidyah Bebaskan Utang Puasa? Ini Jawabannya!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Fidyah, dari kata "fadaa" (mengganti/menebus), dibolehkan bagi mereka yang tak mampu berpuasa secara permanen atau karena sebab tertentu. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah bagi yang berat menjalankan puasa. Mereka yang termasuk kategori ini antara lain: orang sepuh, sakit kronis, dan wanita hamil/menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya. Pada kasus terakhir, qadha dan fidyah tetap wajib dijalankan.

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial. Besarannya setara 1 mud (sekitar 6 ons) beras per hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran bisa dilakukan dengan memberikan bahan makanan pokok atau uang tunai senilai kebutuhan tersebut. Kesimpulannya, membayar fidyah tidak serta merta menghapus kewajiban qadha puasa, tergantung pada alasan dan kondisi masing-masing individu. Konsultasikan dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar