Ekonomi – Cianews – Komisi II DPRD Kota Bogor turun tangan menindaklanjuti polemik yang melanda pedagang di sejumlah pasar tradisional Kota Bogor. Pembenahan yang dilakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, justru menimbulkan masalah baru. Kunjungan kerja ke Pasar Jambu Dua dan proyek pembangunan Pasar Sukasari membuka mata wakil rakyat akan permasalahan ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengungkapkan dukungannya terhadap upaya pembenahan pasar oleh PPJ. Namun, ia juga menyoroti keluhan pedagang Pasar Jambu Dua terkait bangunan liar di sekitar pasar. Bangunan yang bukan aset PPJ ini dinilai menimbulkan persaingan tidak sehat.

"Ada bangunan di sekitar pasar yang bukan aset PD Pasar Pakuan Jaya, tapi dampaknya negatif bagi pedagang resmi," ungkap Rifki Alaydrus, Jumat (14/3). Bangunan tersebut menjual produk serupa dengan kios-kios di dalam pasar, mengakibatkan kerugian bagi pedagang resmi yang telah membayar retribusi. Keberadaan bangunan liar ini juga menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Related Post
"Pedagang di luar tidak membayar retribusi, jadi tidak ada kontribusi untuk pengelolaan pasar. Ini merugikan pedagang di dalam. Kami harap pengelola bertindak tegas," tegas Rifki. Komisi II DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk memastikan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar, menjamin keuntungan yang layak bagi pedagang dan kenyamanan berbelanja bagi pembeli. Permasalahan ini pun mendesak untuk segera diselesaikan.
Tinggalkan komentar