Rahasia Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah & Hemat!

Ekonomi – Cianews – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan "hadiah Lebaran" berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Kesempatan emas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Informasi resmi dari Bapendajabarprov.go.id menyebutkan program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan," tegasnya.

Rahasia Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah & Hemat!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari program relaksasi pajak dan diskon sebelumnya. Pemutihan pajak berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus membayar tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mempermudah pembayaran, Pemprov Jabar mendorong digitalisasi layanan pajak. Kini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara praktis dan efisien melalui berbagai platform digital, antara lain: E-Samsat, aplikasi Sambara di Jabar Apps Sapawarga, dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan begitu, masyarakat dapat membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.

Program pemutihan pajak ini bukan hanya sekadar penghapusan tunggakan, tetapi juga upaya Pemprov Jabar untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib dan memudahkan masyarakat. Manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar