Ekonomi – Cianews – Hingga 11 April 2025 pukul 23.59, tercatat 13.008.448 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah disampaikan. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya, 12,63 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, dan 380.530 SPT dari wajib pajak badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, sebagian besar penyampaian SPT dilakukan secara elektronik. Sebanyak 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 537.920 SPT, disampaikan secara manual.
Lebih lanjut, Dwi Astuti menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keterlambatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan keringanan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk Tahun Pajak 2024, asalkan pelaporan dilakukan paling lambat 11 April 2025. Dengan kebijakan ini, Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tidak akan diterbitkan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Related Post
Tinggalkan komentar