Ekonomi – Cianews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar baru-baru ini menggelar Rapat Paripurna yang cukup krusial. Agenda utamanya? Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar tahun 2024 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjar pekan lalu ini menyita perhatian publik.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi, menjelaskan rapat tersebut berfokus pada tiga hal penting. Pertama, penyampaian nota pengantar LKPJ Wali Kota Banjar 2024, yang menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan selama setahun terakhir. Kedua, pembahasan dua Raperda usulan pemerintah daerah, yaitu Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. Ketiga, proses selanjutnya setelah paripurna, yaitu pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) selama kurang lebih tiga minggu.

"Setelah paripurna ini, dokumen-dokumen tersebut akan dibahas lebih mendalam oleh Pansus," ujar Dadang. Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular diusulkan sebagai langkah antisipatif terhadap peningkatan risiko kesehatan global, mengingat pentingnya respon cepat terhadap potensi wabah.

Related Post
LKPJ Wali Kota Banjar 2024 menjadi sorotan utama, sebagai bentuk pertanggungjawaban eksekutif terhadap program pembangunan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan publik. DPRD akan menganalisis dokumen ini secara komprehensif sebelum akhirnya disahkan. Dadang menekankan bahwa proses pembahasan akan melibatkan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Paripurna ini menandai awal dari proses legislasi yang ditargetkan rampung sebelum akhir periode sidang tahun 2025. Hasil pembahasan Pansus nantinya akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan final.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Wardoyo, menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas diusulkan untuk menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Ada beberapa perubahan substansial, seperti penghapusan retribusi angkutan di terminal dan penggantian izin trayek dengan kartu pengawasan," jelas Wardoyo. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lalu lintas di Kota Banjar.
Tinggalkan komentar