Ekonomi – Cianews – Pemkot Bogor mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Bogor atas penertiban pengamen di angkot dan persimpangan jalan, serta reklame ilegal yang tengah digencarkan. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menilai langkah tersebut sebagai upaya penegakan Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karnain menekankan Pasal 5 Ayat (1) Perda tersebut yang menjamin hak warga atas kenyamanan dan perlindungan.
Penertiban pengamen, menurut Karnain, sangat penting untuk menciptakan rasa aman bagi penumpang angkot dan menekan potensi kekerasan atau eksploitasi anak. Namun, ia juga menyarankan Pemkot Bogor untuk memberikan solusi alternatif bagi para pengamen, seperti pelatihan vokasi atau peluang kerja produktif. Hal ini dinilai penting untuk memberikan jalan keluar yang lebih konstruktif.

Langkah Pemkot Bogor dalam menertibkan reklame ilegal juga mendapat apresiasi. Karnain menjelaskan bahwa Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame telah mengatur izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Penertiban ini, menurutnya, sesuai regulasi dan akan meningkatkan estetika kota serta mengurangi polusi visual. Dengan demikian, penertiban ini dinilai sebagai langkah yang tepat dan terukur.

Related Post
Tinggalkan komentar