Ekonomi – Cianews – Ratusan warga Sukahaji, Bandung, menyerbu kantor ATR/BPN Kota Bandung pada Senin (14/4) lalu. Mereka menuntut kejelasan status lahan mereka yang tengah bersengketa. Setelah berdialog di halaman kantor, belasan perwakilan warga akhirnya diajak audiensi di dalam ruangan.
Ronal, Ketua Forum Sukahaji Melawan, mempertanyakan status kepemilikan lahan kepada BPN. Ia menyinggung klaim pihak luar, Jen Suherman, yang diduga mencoba mengurus sertifikat di tengah sengketa. "Milik siapa sebenarnya lahan ini? Apakah Jen Suherman mengurus sertifikat di tengah konflik? Bukankah dalam status bersengketa, pengurusan sertifikat dilarang?" tanyanya.

Yudi, Kasi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, menjelaskan bahwa BPN telah menerima 90 sertifikat setelah berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN. Namun, hanya 53 sertifikat yang dinyatakan tervalidasi berdasarkan penelitian mereka. Yudi menegaskan, selama proses hukum masih berjalan, BPN menghentikan sementara pelayanan sertifikasi dari pihak luar, termasuk Jen Suherman. Ia mengakui adanya upaya dari pihak luar untuk mengurus sertifikasi sekitar dua bulan lalu.

Related Post
Gugatan perdata dengan nomor 119/Pdt.G/2025/PN Bdg terkait perbuatan melawan hukum terhadap Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar telah terdaftar dan persidangan telah digelar pekan lalu. "53 sertifikat itu berada di empat RW yang bersengketa, namun kami masih melakukan pengukuran. Status lahan baru bisa disampaikan setelah data valid," jelas Yudi.
Polrestabes dan Polda Jabar kini telah turun tangan menyelidiki kasus ini. BPN berjanji memfasilitasi pelaporan mafia tanah jika ada hasil pemeriksaan dari kepolisian. Nasib ratusan warga Sukahaji kini bergantung pada hasil investigasi dan proses hukum yang sedang berjalan. Perjuangan mereka untuk mempertahankan hak atas tanah mereka masih jauh dari kata selesai.
Tinggalkan komentar