Ekonomi – Cianews – Sengketa lahan di Desa Tenjolaya, Cicalengka, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA memutuskan untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan besok. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan mafia tanah.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Bale Bandung Kelas IA dalam perkara Nomor 29/Pdt.Eks/PUT/2012/PN.Blb, yang berkaitan dengan perkara Nomor; 39/Pdt.G/2011/PN.BB, Nomor. 159/PDT/2012/PT.BDG, dan Nomor : 458 K/Pdt/ 2013. Proses pengosongan lahan akan diawasi ketat oleh tiga saksi dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, yaitu Zaenal Mutatakin, M Marwan, dan Wawan Wihara, sesuai pasal 208 Rbg / 197 HIR.

Zaenal Mutatakin, selaku Juru Sita, menjelaskan bahwa eksekusi akan dilakukan sesuai batas-batas lahan yang telah ditetapkan. Lahan yang dimaksud adalah sebidang tanah Hak Milik Adat Persil No. 112 C Kohir 975, seluas 7291 M2 (awalnya 9200 M2), di Blok Simpen, Desa Tenjolaya. Batas-batas lahan tersebut adalah: sebelah utara Sungai Cibodas, sebelah timur gang kecil ke sungai Cibodas/Tanah H. Bisri, sebelah selatan Jalan P.U, Tanah H. Udin, H. Lela Bidan Mamah, dan sebelah barat Makan Umum.

Related Post
Sengketa lahan ini bermula sejak tahun 2009, melibatkan ahli waris keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur yang berselisih dengan ahli waris Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi, keduanya sama-sama mengklaim kepemilikan tanah Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai titik akhir dengan eksekusi yang akan dilaksanakan besok.
Tinggalkan komentar