Ekonomi – Cianews – Polemik pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Tempat Pengolahan Sampah Mandiri (TPSM) di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, yang diduga mencemari lingkungan sekitar dan memicu protes warga. Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, turut menyuarakan keprihatinannya atas permasalahan ini.
Sandi mengakui apresiasinya terhadap inisiatif warga yang berupaya mengelola sampah mandiri. Namun, ia tegas menyatakan, "Jangan sampai niat baik ini malah menimbulkan masalah baru. Pengolahan sampah harus ramah lingkungan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat," tegasnya Senin (14/4/2025).

Menurutnya, pembatasan kuota ritase sampah ke TPA Sarimukti menjadi pemicu utama persoalan sampah di KBB. Oleh karena itu, DPRD KBB dan Pemda KBB perlu segera merumuskan regulasi yang komprehensif terkait pengelolaan sampah, termasuk TPSM. "Regulasi ini penting untuk mencegah munculnya masalah serupa di masa mendatang," imbuhnya.

Related Post
Sandi menekankan pentingnya komunikasi dan izin dari masyarakat sekitar sebelum operasional TPSM dimulai. "Sebelum mengurus izin ke pemerintah, pengusaha TPSM wajib mendapatkan persetujuan dari RT, RW, dan Pemdes. Ini penting agar tidak menimbulkan konflik dan kerugian bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, jika keberadaan TPSM terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat, maka penutupan menjadi langkah yang harus diambil. "Keberadaan TPSM harus memiliki izin lingkungan dan tidak boleh merugikan siapapun," tegasnya. Sandi berharap, TPSM di Lembang dapat menjadi proyek percontohan yang sukses dan ramah lingkungan. Namun, hal ini hanya dapat terwujud jika pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tinggalkan komentar