Ekonomi – Cianews – Aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di Kantor Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (15/4/2025). Ribuan warga Kampung Simpen, khususnya dari RT 01 dan RT 05 RW 05, menggempur kantor desa untuk menolak eksekusi lahan yang diputuskan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Lebih dari 200 jiwa dari 83 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal akibat sengketa lahan yang dimenangkan keluarga Oce Rumnasih dan Mansur.
Keputusan pengadilan tersebut membuat warga geram. Mereka menilai proses hukumnya tidak adil dan mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Suasana tegang diwarnai dengan spanduk penolakan yang terpampang di berbagai sudut kantor desa, orasi berapi-api, dan lantunan lagu perjuangan.

"Saya yakin seratus persen bukti kami valid. Ada kejanggalan angka di dokumen mereka yang membuat data jadi tak valid," tegas Wahyu Sobirin, salah satu orator mewakili warga yang merasa dirugikan.

Related Post
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah Jubaedah (80), seorang warga lanjut usia, memohon bantuan Presiden RI dan Gubernur Jawa Barat untuk mencegah penggusuran rumahnya yang telah ditempatinya puluhan tahun. Jubaedah dan warga lainnya teguh pada keyakinan bahwa lahan tersebut adalah milik sah mereka. Namun, gugatan keluarga Oce Rumnasih dan Mansur di pengadilan memenangkan mereka, sehingga eksekusi lahan dijadwalkan. Meskipun sempat ditunda dari 8 April 2025, eksekusi tetap direncanakan pada 15 April 2025, memicu aksi protes besar-besaran ini.
Tinggalkan komentar