Ekonomi – Cianews – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ayam di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bikin gempar. Bukan hanya mencemari lingkungan, RPH milik Bambang Hercutanto ini ternyata beroperasi tanpa izin! Informasi ini diungkap langsung oleh Plt Kepala Dispernakan Bandung Barat, Wiwin Aprianti, Selasa (15/4/2025).
Wiwin menjelaskan, RPH yang berlokasi di Jalan Cisasawi RT 05/06 dan Kampung Manglayang RT 02/01, Desa Cihanjuang Rahayu, itu sebelumnya sempat ditolak warga pada 2023 karena limbahnya yang mencemari lingkungan. Setelah mediasi, disepakati lahan tersebut hanya digunakan sebagai lahan parkir. Namun, Bambang malah mengubahnya menjadi RPH dan tempat bongkar muat ayam.

"Jadi, tahun 2023 aktivitasnya pencucian dan pengemasan ayam, ditolak warga. Ada kesepakatan hanya boleh lahan parkir, tapi ternyata berubah fungsi," tegas Wiwin.

Related Post
Lebih lanjut, Wiwin menegaskan Dispernakan KBB tak pernah mengeluarkan izin, baik izin teknis maupun dukungan lainnya untuk RPH tersebut. Ketiadaan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL menjadi alasan penolakan izin. "Ketiadaan izin-izin tersebut menjadi dasar penolakan dinas terhadap usaha saudara Bambang," tambahnya.
Atas temuan ini, Dispernakan KBB akan melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti masalah ini. Bau menyengat dan saluran drainase tersumbat akibat limbah RPH ilegal ini jelas meresahkan warga sekitar. Langkah tegas pun dinantikan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tinggalkan komentar