Ekonomi – Cianews – Demam aplikasi Jagat Coin Hunt yang tengah viral di media sosial berbuntut panjang. Kerusakan fasilitas publik, khususnya taman-taman di Kota Bandung, menjadi dampak negatif yang tak terelakkan. Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara, menyatakan Pemkot Bandung tak melarang kreativitas, namun tegas menolak pemanfaatan fasilitas publik tanpa izin.
"Prinsipnya, kreativitas boleh, tapi jangan sampai merusak fasilitas umum, apalagi tanpa izin," tegas Koswara, Minggu (12/1). Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan menindak tegas pengembang aplikasi tersebut. Bahkan, tak menutup kemungkinan melaporkan kasus ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika diperlukan.
"Kalau merusak fasilitas umum, harus dihentikan. Dinas Kominfo yang akan menindak, bahkan mungkin sampai memblokir aplikasi tersebut. Kalau Kominfo tak bisa, kita akan ajukan permohonan ke Kominfo pusat," lanjutnya.
Related Post
Meskipun pengembang aplikasi telah mengajukan pertemuan dengan Pemkot Bandung, Koswara menolaknya dengan tegas. "Proses publik dan diskusi, dilarang!" tegasnya. Ia menyayangkan tindakan pengembang yang mengabaikan perawatan taman yang telah dibiayai APBD. "Kita susah payah merawat taman, eh malah dirusak aplikasi ini. Ini merusak, bukan mendidik! Pengembangnya benar-benar ngaco," pungkas Koswara. Kasus ini menjadi sorotan tajam, dan menandakan pentingnya regulasi terkait pemanfaatan ruang publik dalam pengembangan aplikasi berbasis lokasi.
Tinggalkan komentar