Ekonomi – Cianews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi seluruh warga negara. Hal ini ditegaskan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan 34 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (10/01/2025). AHY menekankan pentingnya legalitas formal kepemilikan tanah. "Dengan sertifikat ini, tanah yang selama ini Bapak dan Ibu huni telah memiliki kepastian hukum," ujar AHY. Ia pun mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat.
Ossy Dermawan menambahkan, sertifikat tanah memiliki nilai ekonomis yang signifikan. "Properti dan aset Bapak Ibu menjadi lebih berharga," jelasnya. Ia juga berpesan agar sertifikat tersebut digunakan dengan bijak, untuk kesejahteraan dan kemajuan ekonomi keluarga, misalnya untuk modal usaha.
Related Post
Dari 34 sertifikat yang diberikan, 20 di antaranya merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kabupaten Lebak. Sisanya, 14 sertifikat, diperuntukkan bagi rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Usai penyerahan sertifikat, AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian. Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Pj. Bupati Lebak. Acara ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses kepemilikan tanah yang jelas dan terjamin bagi masyarakat.
Tinggalkan komentar