Ekonomi – Cianews – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM)! Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 dikabarkan akan cair bulan ini. Pencairannya, menurut informasi yang beredar, bisa dilakukan dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Namun, benarkah demikian? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
PKH, program bantuan pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan miskin, kembali digulirkan pada tahun 2025 dengan alokasi anggaran yang besar. Bantuan ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberian bantuan tunai bersyarat yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Pencairan dana PKH 2025, seperti tahun-tahun sebelumnya, dilakukan secara bertahap selama setahun penuh. Jadwal pencairannya dibagi menjadi empat tahap, masing-masing selama tiga bulan: Tahap 1 (Januari-Maret), Tahap 2 (April-Juni), Tahap 3 (Juli-September), dan Tahap 4 (Oktober-Desember).
Related Post
Namun, perlu diingat bahwa informasi mengenai pencairan dana PKH 2025 pada bulan ini masih perlu diverifikasi kebenarannya. KPM disarankan untuk selalu mengecek informasi resmi dari lembaga penyalur bansos atau melalui aplikasi resmi yang ditunjuk pemerintah.
Untuk memastikan Anda bisa menerima dana PKH, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- NIK yang terdaftar di DTKS harus sesuai dengan data kependudukan yang valid.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, dengan prioritas diberikan kepada ibu hamil, anak usia sekolah, dan lansia.
Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. Tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pencairan bansos. Selalu periksa informasi resmi dari sumber terpercaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terupdate.
Tinggalkan komentar