Efisiensi Anggaran: Bahaya Jebakan Hukum!

Efisiensi Anggaran: Bahaya Jebakan Hukum!

Ekonomi – Cianews – Efisiensi anggaran menjadi sorotan, namun implementasinya yang keliru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Dr. Ahmad Jamaludin, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Uninus, menekankan pentingnya pemahaman mendasar efisiensi sebagai penyesuaian belanja daerah melalui pergeseran anggaran. Ia mengingatkan, proses ini diatur secara rinci dalam UU Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri terkait APBD 2025.

Pergeseran anggaran, sebagai salah satu penyebab perubahan APBD, harus mengikuti mekanisme perubahan APBD sebagaimana tertuang dalam Permendagri 15 tahun 2024, Pasal 163 PP nomor 19 tahun 2019, dan Pasal 316 UU Pemerintahan Daerah. Jamaludin memperingatkan potensi pelanggaran aturan jika efisiensi dilakukan hanya melalui perubahan Perkada penjabaran APBD tanpa perubahan APBD, khususnya terkait poin 2 dan 3 Surat Edaran Mendagri yang mengindikasikan perubahan APBD.

Efisiensi Anggaran: Bahaya Jebakan Hukum!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Permendagri 15 tahun 2024 memang mengizinkan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui perubahan Perkada Penjabaran APBD, namun hanya dalam kondisi darurat dan mendesak. "Apakah efisiensi belanja termasuk kondisi darurat dan mendesak? Tentu tidak," tegas Jamaludin. Ia pun mengimbau kepala daerah untuk patuh pada seluruh peraturan perundang-undangan, bukan hanya Surat Edaran.

Fahmy Iss Wahyudi, Dosen Fisip Unpas dan Peneliti IPRC, menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses efisiensi anggaran. Ia menyoroti kompleksitas mekanisme dan tahapan yang harus dipatuhi kepala daerah dan DPRD dalam upaya efisiensi anggaran. Kedua akademisi tersebut menekankan pentingnya kepatuhan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah agar terhindar dari potensi pelanggaran dan dampak negatif terhadap perekonomian.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar