Ekonomi – Cianews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan aktivitas penataan lahan di proyek perumahan SBG, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung. Aktivitas tersebut diduga ilegal karena belum mengantongi izin resmi. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran saat melakukan sidak di lokasi proyek.
Pihak SBG, menurut Rizal, mengklaim sedang mempersiapkan pengembangan perumahan. Namun, Rizal menegaskan bahwa penataan lahan, termasuk pematangan lahan, pemasangan pagar, dan mobilisasi alat berat, harus sesuai prosedur hukum yang tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 76 ayat (1) Perda tersebut secara tegas mewajibkan izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum memulai konstruksi, termasuk persiapan lahan.

Rizal menambahkan, bahkan aktivitas persiapan lahan pun harus berizin. Ketidakjelasan perizinan inilah yang menjadi dasar penghentian sementara aktivitas di proyek perumahan SBG tersebut. Satpol PP Sumedang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proyek pembangunan untuk mencegah pelanggaran hukum. Penghentian ini menjadi peringatan keras bagi pengembang untuk selalu mengutamakan legalitas dalam setiap tahapan proyek. cianews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Related Post
Tinggalkan komentar