Ekonomi – Cianews – Wacana ganti rugi kepada investor Wahana Wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor yang dibongkar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, masih dalam tahap kajian Pemprov Jabar. Kepala Biro BUMD, Investasi dan Pembangunan (BIA) Jabar, Lusi Lesminingwati, menyatakan kajian tersebut masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait besaran ganti rugi maupun mekanismenya. "Ini masih dalam kajian," tegas Lusi, Kamis (13/3).
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengapresiasi niat baik Gubernur Dedi yang ingin memastikan tak ada pihak yang dirugikan. Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. "Ini niat baik Pak Gubernur, tak mau merugikan orang termasuk investor," ujar politikus Gerindra tersebut. Proses ganti rugi, menurutnya, harus melalui mekanisme dan pembahasan di DPRD.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyatakan kesiapannya memberikan ganti rugi hingga Rp40 miliar kepada investor. Hal ini dilakukan asalkan sesuai aturan hukum dan bertujuan mengembalikan fungsi kawasan Puncak sebagai daerah resapan air. "Pemprov Jabar bukan miskin. Lebih baik ganti ke investornya Rp40 miliar. Kembalikan lagi ke fungsinya," tegas Dedi. Ia menambahkan bahwa langkah ini tetap harus sesuai regulasi yang berlaku dan kawasan tersebut akan dihutankan kembali. Proses pembongkaran sendiri, menurut Dedi, merupakan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan dan tidak ada toleransi bagi pelanggar.

Related Post
Tinggalkan komentar