Ekonomi – Cianews – Penceramah kondang, Gus Miftah, mendadak jadi buah bibir setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara. Publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya tugas dan wewenang Gus Miftah? Apakah jabatannya setara menteri? cianews.co.id akan mengulasnya.
Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, memang dikenal kontroversial. Pernyataan-pernyataannya yang terkadang dinilai kasar, seperti insiden viral di Magelang Bersholawat beberapa waktu lalu, pernah membuatnya harus meminta maaf secara terbuka dan menerima teguran dari Sekretaris Kabinet, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Namun, penunjukannya sebagai Utusan Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, dan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 (periode 2024-2029), menunjukkan kepercayaan Presiden terhadapnya. Jabatan ini dikhususkan untuk tugas-tugas strategis di luar kewenangan kementerian/lembaga pemerintah.
Related Post
Lalu, apa saja tugas dan wewenang Gus Miftah? Berdasarkan Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, ia memiliki tanggung jawab besar dalam membina kerukunan antar umat beragama dan sarana keagamaan. Detail tugasnya akan dijelaskan lebih lanjut di bagian berikutnya. Pertanyaan besarnya tetap sama: apakah posisi ini setara dengan seorang menteri? Jawabannya akan diungkap cianews.co.id pada bagian selanjutnya. Simak terus!
Tinggalkan komentar