Heboh! Pilkada Bandung Barat Digugat, Minta Pemilu Diulang!

Heboh! Pilkada Bandung Barat Digugat, Minta Pemilu Diulang!

Ekonomi – Cianews – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (8/1/2024) menyita perhatian. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat (HADE), menggugat hasil Pilkada dan meminta pemilu diulang.

Tim kuasa hukum HADE, Regginaldo Sultan, membacakan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat. Gugatan tersebut, berdasarkan permohonan pembatalan KPU KBB nomor 272 tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2024, mempersoalkan penetapan hasil Pilkada yang diumumkan 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB.

Heboh! Pilkada Bandung Barat Digugat, Minta Pemilu Diulang!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Sultan menyatakan selisih suara yang signifikan antara Paslon HADE dengan Paslon nomor urut 2, Jeje Ritchie dan Asep Ismail, disebabkan pelanggaran serius. "Terdapat pelanggaran dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara," tegasnya, seperti dikutip dari kanal YouTube MK. Ia menuding adanya keberpihakan aparatur negara kepada Paslon nomor urut 2. Lebih lanjut, ia juga menyebut praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, dan Posyandu.

Menurut Sultan, jika Pilkada berlangsung jujur dan adil tanpa pelanggaran tersebut, selisih suara antara kedua paslon tidak akan signifikan. Gugatan HADE terbagi dalam dua klaster utama: keberpihakan aparatur negara dan praktik politik uang. Sidang ini masih berlanjut dan akan menentukan nasib Pilkada Bandung Barat. Apakah MK akan mengabulkan gugatan dan memerintahkan pemilu ulang? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar