Ekonomi – Cianews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menjatuhkan hukuman mati kepada para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Hal ini terkait dengan dugaan penyelewengan dalam tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi pada periode tersebut bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
"Kita akan melihat hasil penyidikan. Apakah ada hal-hal yang memberatkan karena perbuatan itu dilakukan saat pandemi Covid-19. Ancaman hukumannya bisa lebih berat," ujar Burhanuddin. Ia bahkan tak menutup kemungkinan hukuman mati dijatuhkan, mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (2) mengatur tentang pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk bencana alam nasional.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa "keadaan tertentu" mencakup situasi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau krisis ekonomi dan moneter. Kejagung saat ini tengah gencar mengumpulkan bukti, termasuk penggeledahan rumah Muhammad Riza Chalid, ayah dari salah satu tersangka, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Kasus ini terus bergulir dan perkembangannya dinantikan publik. Apakah ancaman hukuman mati benar-benar akan dijatuhkan? Kita tunggu saja kelanjutannya.

Related Post
Tinggalkan komentar