Ekonomi – Cianews – Mudik Lebaran tak hanya soal silaturahmi. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyarankan masyarakat memanfaatkan momen berkumpul keluarga untuk mengurus sertifikasi tanah. Banyak yang masih mengandalkan girik sebagai bukti kepemilikan, padahal sertifikat Hak Milik jauh lebih kuat secara hukum. "Anak-anak yang biasanya sibuk di perantauan, bisa memanfaatkan waktu Lebaran untuk membantu orang tua mengurus sertifikasi tanah yang masih berupa girik," ujar Harison, Rabu (2/4/2025).
Meskipun kantor pertanahan beroperasi terbatas selama Lebaran, kesempatan ini tetap bisa dimanfaatkan untuk mengurus peningkatan status kepemilikan tanah dari girik menjadi sertifikat. Girik, dokumen peninggalan kolonial Belanda, kurang kuat secara hukum dibandingkan sertifikat Hak Milik di Indonesia saat ini.

Prosesnya terbilang mudah. "Siapkan dokumen penting seperti girik, KK, KTP, dan surat permohonan bermaterai," jelas Harison. Ia juga menyarankan untuk mengecek persyaratan lengkap dan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebelum datang ke Kantor Pertanahan (Kantah). Aplikasi ini juga memungkinkan pelacakan status permohonan. Dengan demikian, libur Lebaran bisa dimanfaatkan secara produktif, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset tanah keluarga.

Related Post









Tinggalkan komentar