OJK Tutup BPR Kencana! Nasib Nasabah Bagaimana?

OJK Tutup BPR Kencana! Nasib Nasabah Bagaimana?

Ekonomi – Cianews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sejak April 2024, PT BPR Kencana telah berada di bawah pengawasan intensif OJK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) yang tidak sehat menjadi penyebabnya. Kondisi ini semakin memburuk hingga pada November 2024, OJK menetapkan BPR Kencana sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

OJK Tutup BPR Kencana! Nasib Nasabah Bagaimana?
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Meskipun diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, manajemen dan pemegang saham PT BPR Kencana gagal mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Langkah penyelamatan pun tak dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024. LPS justru meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Kencana.

Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai Pasal 19 POJK, OJK akhirnya mencabut izin operasional PT BPR Kencana. Langkah selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Nasib nasabah BPR Kencana kini menjadi perhatian utama. Bagaimana mekanisme penjaminan dan proses likuidasi akan berjalan, masih perlu dipantau lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar