Ekonomi – Cianews – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menghebohkan. Inpres tersebut menginstruksikan efisiensi anggaran APBN dan APBD senilai Rp 306,69 triliun. Langkah berani ini bertujuan untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian global.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa efisiensi ini difokuskan pada pengurangan pemborosan belanja non-prioritas. "Belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang," tegas Deni. Inpres ini, menurutnya, merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi tantangan ekonomi mendatang.
Meskipun bertujuan mulia untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat seperti subsidi dan perlindungan sosial, langkah ini menimbulkan pertanyaan. Deni sendiri enggan merinci risiko yang melatarbelakangi penghematan besar-besaran ini. Namun, ia menekankan bahwa efisiensi dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
Related Post
Proses efisiensi, lanjut Deni, melibatkan identifikasi rencana efisiensi belanja yang dibahas dengan DPR. Anggaran yang disepakati untuk diefisiensikan kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Proses ini, kata Deni, melibatkan pemblokiran anggaran non-prioritas dan tidak memerlukan perubahan APBN. Anggaran yang dihemat akan dialokasikan ke pos anggaran lain yang lebih prioritas, dengan penjelasan rinci terkait penggunaannya.
Langkah efisiensi APBN dan APBD sebesar Rp 306,69 triliun ini menjadi sorotan. Apakah langkah ini merupakan strategi cerdas untuk menghadapi tantangan ekonomi atau justru berpotensi menimbulkan dampak negatif? Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan dan perlu dikaji lebih lanjut.
Tinggalkan komentar