Pria Todong Senpi di Kota Baru Parahyangan!

Pria Todong Senpi di Kota Baru Parahyangan!

Ekonomi – Cianews – Seorang pria paruh baya berinisial HS (53) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menodongkan senjata api (senpi) kepada seorang wanita muda di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial. Kejadian yang terekam kamera tersebut membuat polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Informasi yang dihimpun cianews.co.id dari kepolisian, peristiwa ini bermula pada Minggu (2/3/2025). Korban, IZ (22), bersama teman-temannya tengah berkendara ketika dihentikan HS. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers Selasa (4/3/2025) menjelaskan, HS ternyata memiliki hubungan yang cukup lama dengan IZ, namun hubungan tersebut tanpa status resmi.

Pria Todong Senpi di Kota Baru Parahyangan!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

"Pelaku mengetahui kendaraan yang dikendarai korban dan rekan-rekannya," ungkap Tri. HS merasa tidak terima karena hubungannya dengan IZ kandas. Emosi yang meluap membuatnya nekat menodongkan senpi dan memaksa masuk ke dalam mobil korban.

Beruntung, korban segera melaporkan kejadian tersebut. HS sendiri kooperatif dan menyerahkan diri ke Mapolres Cimahi keesokan harinya, Senin (3/2/2025), membawa senjata api yang digunakannya. Polisi memastikan senpi tersebut legal dan berizin, ditandai dengan huruf "T" pada senjata.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya emosi yang tidak terkontrol dan pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak dan sesuai hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar