Ekonomi – Cianews – Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku usaha terkait penerbitan Faktur Pajak menyusul terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Aturan ini menjadi petunjuk teknis pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, merespon masukan masyarakat terkait penyesuaian sistem administrasi dan pengembalian pajak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun cianews.co.id, peraturan ini memberikan masa transisi tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama periode tersebut, pelaku usaha diberikan kelonggaran dalam menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan PMK 131/2024. Khususnya terkait penerbitan faktur pajak dengan PPN 11% yang sebelumnya 12%.
Yang menarik, faktur pajak yang terlanjur mencantumkan PPN 12% atas penyerahan barang non-mewah tetap dianggap sah. Pelaku usaha diberikan dua opsi: mencantumkan PPN 11% (sesuai rumus 11% x harga jual) atau tetap menggunakan 12% (sesuai rumus 12% x harga jual). Keduanya tidak akan dikenakan sanksi selama masa transisi.
Related Post
Lebih lanjut, bagi pembeli yang terlanjur membayar PPN 12% (sedangkan seharusnya 11%), mereka berhak meminta pengembalian kelebihan 1% kepada penjual. Penjual kemudian wajib menerbitkan faktur pajak pengganti.
Untuk detail lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, masyarakat dapat mengunduhnya di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id. Informasi ini penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan perpajakan mereka dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Tinggalkan komentar