Rumah Sakit Kebonjati: Sengketa Hukum yang Bikin Geleng Kepala!

Rumah Sakit Kebonjati: Sengketa Hukum yang Bikin Geleng Kepala!

Ekonomi – Cianews – Persidangan sengketa Rumah Sakit Kebonjati di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung memasuki babak baru yang penuh kejanggalan. Yayasan Kawaluyaan Pandu, yang mengklaim sebagai pemilik sah pengelolaan rumah sakit tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 903 Mahkamah Agung (MA) September 2024, mengalami jalan terjal. Kuasa hukum yayasan, Ferdyanto Sitompul, SH, mengungkapkan keheranannya atas putusan pengadilan yang menolak pencabutan banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Ferdyanto menjelaskan, Putusan PK MA telah membatalkan seluruh putusan sebelumnya, termasuk kasasi, perdata, putusan Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Artinya, Yayasan Kawaluyaan Pandu secara sah berhak mengelola RS Kebonjati. Namun, Yayasan Kawaluyaan Budiasih, yang telah dinyatakan tak memiliki hak, justru mengajukan banding atas putusan PK tersebut. Lebih mengejutkan lagi, pengadilan menolak permohonan pencabutan banding yang diajukan Yayasan Kawaluyaan Pandu dengan alasan yang dinilai tidak relevan.

Rumah Sakit Kebonjati: Sengketa Hukum yang Bikin Geleng Kepala!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

"Pengadilan beralasan kami tidak berhak mencabut banding mereka. Ini sangat aneh dan tidak sesuai dengan putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Ferdyanto dalam keterangannya, Senin (2/12/2024). Ia menambahkan bahwa permohonan menjadi penggugat intervensi pun ditolak. Karena itu, pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) MA. Bawas sendiri telah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu-lah yang berhak mencabut gugatan berdasarkan putusan PK. Ferdyanto berharap Pengadilan Negeri berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Kasus ini masih berlanjut dan menimbulkan tanda tanya besar tentang imparsialitas hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar