Ekonomi – Cianews – Polres Bogor berhasil membongkar jaringan peredaran sabu senilai fantastis, mencapai 7 miliar rupiah! Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi pers Jumat (10/1/2025) mengungkapkan penangkapan dua tersangka, CMP (34) dan RS (33), pada Minggu (5/1). Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membuahkan hasil di dua lokasi berbeda; rumah kontrakan CMP di Jalan H Muhari, Depok, dan rumah kontrakan RS di Kampung Sawah, Cilodong.
Di rumah kontrakan CMP, polisi menyita barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu dan beberapa handphone. Sementara di rumah RS, ditemukan 6,04 gram sabu dan timbangan elektrik. Kedua tersangka, menurut Kompol Adhimas, menerima perintah dari seorang bandar berinisial G yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). CMP bertugas mengedarkan sabu di Jabodetabek dengan upah 10 juta rupiah per kilogram.
Meski mengaku baru pertama kali terlibat, aksi mereka berdampak signifikan. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Polres Bogor masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya dalam jaringan ini.
Related Post
Tinggalkan komentar