Ekonomi – Cianews – Polemik penonaktifan puluhan juru parkir (jukir) di Kota Banjar, Jawa Barat, memantik reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Komisi II DPRD Kota Banjar memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan kontroversial tersebut. Ketua Komisi II, Rossi Hernawati, mengungkapkan langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi para jukir yang merasa dirugikan.
Rossi menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi permasalahan yang terjadi di sektor parkir. "Rapat evaluasi ini upaya kami agar pendapatan retribusi parkir tahun 2025 maksimal, tapi tetap adil," tegas Rossi pada Selasa (7/1/2025). Pihaknya ingin memastikan apakah kendala yang dihadapi para jukir berasal dari diri mereka sendiri atau justru dari sistem administrasi Dishub. "Kita ingin cari solusi tanpa merugikan jukir, demi optimalisasi retribusi," tambahnya. Rossi juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan kebijakan, mengingat jukir merupakan garda terdepan dalam penarikan retribusi.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan langkah tegas terhadap jukir yang nakal. "Sudah berkali-kali diberi teguran, tapi tetap tak ada perbaikan," ujarnya. Asep mengungkapkan, ketidakpatuhan jukir dalam menyetorkan retribusi berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp1,05 miliar, hanya terealisasi sekitar 87 persen atau sekitar Rp194 juta yang tak tersetor. "Dana yang seharusnya untuk pembangunan daerah jadi terhambat," sesal Asep. Ketidakpatuhan tersebut, menurutnya, menjadi penyebab utama kebocoran PAD. Permasalahan ini pun kini tengah menjadi sorotan dan memerlukan penyelesaian yang komprehensif.
Related Post
Tinggalkan komentar