Ekonomi – Cianews – Maraknya tambang liar di Jawa Barat kembali menjadi sorotan setelah Gubernur terpilih, Dedi Mulyadi, melakukan sidak di Subang. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengakui adanya pengawasan, namun kewenangan penindakan ternyata bukan di tangan ESDM.
Ai Saadiyah menjelaskan, ESDM Jabar hanya bisa memberikan teguran administratif berupa surat peringatan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal. "Kewenangan penutupan dan penegakan hukum ada di Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya kepada cianews.co.id (27/01/2024).
Dari aduan masyarakat, ESDM Jabar telah menindaklanjuti 176 titik tambang liar dengan surat teguran. Rinciannya, Sumedang (31 titik), Subang (24 titik), Bogor (23 titik), Bandung Barat (13 titik), Garut (12 titik), Tasikmalaya (12 titik), Pangandaran (9 titik), Purwakarta (8 titik), Kota Tasikmalaya (6 titik), Kabupaten Bandung (5 titik), Bekasi (4 titik), Majalengka (4 titik), Ciamis (2 titik), Cirebon (2 titik), dan Kuningan (1 titik).
Related Post
Namun, ketidakjelasan kewenangan ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas maraknya tambang ilegal tersebut? Meskipun ESDM Jabar telah melaporkan temuan 176 titik tambang ilegal ke APH, perlu ada koordinasi dan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Ke depan, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara ESDM Jabar, APH, dan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Minimnya penindakan yang tegas selama ini menjadi celah bagi para pelaku tambang liar untuk terus beroperasi.
Tinggalkan komentar