Ekonomi – Cianews – Sidang kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, mencapai babak baru. Senin (13/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa, Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala, dengan hukuman penjara 4,6 tahun. Satu terdakwa lainnya, Maya, dituntut 1,6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung. Menurut JPU, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
JPU menjelaskan, Irfan, Maya, dan Arsan Latif, sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara, terbukti menerima suap dan janji. Sementara Andi Nurmala, sebagai pemberi suap, terbukti memberikan bantuan dan sarana kepada para pejabat tersebut.
Related Post
"Kami menuntut Maya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah, sementara tiga terdakwa lainnya, Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan," tegas JPU dalam persidangan.
Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen, menyatakan akan menyiapkan pledoi yang akan dibacakan pada Senin (20/1). Sidang selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini. Publik pun menunggu putusan hakim yang dijadwalkan beberapa waktu setelah pembacaan pledoi.
Tinggalkan komentar