Wah, 12 Juta Lebih SPT Sudah Masuk!

Ekonomi – Cianews – Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian luar biasa. Sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah disampaikan. Rinciannya, 12 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 338.200 SPT dari wajib pajak badan. Kinerja ini menunjukkan peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Mayoritas penyampaian SPT dilakukan secara elektronik. Sebanyak 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Hanya 446.230 SPT yang disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan data tersebut.

Wah, 12 Juta Lebih SPT Sudah Masuk!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang hingga 7 April 2025. Untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024. Penghapusan sanksi berlaku hingga 11 April 2025.

DJP menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang diwajibkan melaporkan. Capaian ini menunjukkan optimisme DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Langkah-langkah inovatif dan kebijakan yang responsif terhadap kondisi nasional menjadi kunci keberhasilan ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar