Calon Tunggal Kalah, Pilkada Ulang atau Tunggu 5 Tahun?

Calon Tunggal Kalah, Pilkada Ulang atau Tunggu 5 Tahun?

Cianews – Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik buka suara soal nasib Pilkada 2024 jika calon tunggal kalah. Idham menjelaskan, ada dua opsi yang bisa diambil.

"Sesuai Pasal 54 D ayat 3, ada Pilkada ulang yang bisa digelar tahun depan atau sesuai jadwal lima tahunan," ujar Idham saat dihubungi Cianews di Jakarta, Minggu (1/9).

Calon Tunggal Kalah, Pilkada Ulang atau Tunggu 5 Tahun?

Idham menjelaskan, calon tunggal di Pilkada Serentak 2024 harus meraih lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat.

"Jika calon tunggal gagal meraih lebih dari 50 persen suara, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," jelasnya.

Idham menambahkan, ada dua opsi yang bisa dipilih jika calon tunggal gagal meraih suara mayoritas. Pertama, Pilkada ulang bisa digelar tahun depan. Kedua, pilkada bisa digelar sesuai jadwal lima tahunan seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015.

"Jadi, ada dua pilihan: Pilkada ulang tahun depan atau sesuai jadwal lima tahunan," tegasnya.

Hingga tanggal terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, tercatat 43 calon tunggal di 1 provinsi, 5 kota, dan 37 kabupaten.

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024:

  • Provinsi: Papua Barat
  • Kabupaten: Aceh Utara, Aceh Taming, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Empat Lawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Samarinda, Malinau, Tarakan, Kepulauan Siau, Tagulandang Biaro, Maros, Muna Barat, Puhowato, Pasangkayu, Manokwari, Kaimana.
  • Kota: Pangkal Pinang, Pasuruan, Surabaya.

Cianews akan terus memantau perkembangan Pilkada 2024 dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar