Rahasia Setoran Dinas Bandung Terbongkar!

Rahasia Setoran Dinas Bandung Terbongkar!

Ekonomi – Cianews – Sidang kasus korupsi Bandung Smart City kembali menghadirkan kejutan. Jaksa KPK, Selasa (4/3/2024), menghadirkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai saksi. Kesaksiannya mengungkap praktik dugaan setoran dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kepada mantan Sekda, Ema Sumarna.

Yana, dalam kesaksiannya, menyatakan mendengar langsung dari beberapa kepala dinas terkait adanya kewajiban menyetor dana kepada Ema. Menurutnya, Ema, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memiliki pengaruh besar dalam proses pembagian anggaran. "Itu yang saya dengar dari beberapa kadis yang lapor," ujar Yana di Pengadilan Tipikor Bandung.

Rahasia Setoran Dinas Bandung Terbongkar!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Pertanyaan lebih lanjut dari JPU KPK terkait dugaan setoran ini dibenarkan Yana. Ia menjelaskan posisi Ema sebagai Ketua TAPD membuat pengaruhnya sangat dominan dalam alokasi anggaran, sehingga memunculkan dugaan praktik tersebut. "Iya, karena Pak Ema Sumarna itu kan sebagai ketua TAPD. Dan penganggaran di semua dinas itu, tentu pengaruh Pak Ema selalu ketua TAPD," jelasnya.

Namun, Ema Sumarna yang turut hadir dalam persidangan langsung membantah keras pernyataan Yana. Ia bahkan menilai Yana tidak memahami Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Saya memaknai saksi ini (Yana Mulyana) tidak paham tentang undang-undang tersebut," tegas Ema.

Ema juga membantah tuduhan mengatur pembagian anggaran seenaknya. Ia menekankan bahwa pagu anggaran telah diatur dalam regulasi yang jelas. "Sebenarnya, pagu anggaran itu sudah ada regulasinya. Saya melihat saksi tidak paham tentang hal itu, dan seenaknya menuduh saya bertindak sewenang-wenang," tambahnya. Persidangan pun semakin menegangkan dengan saling bantah antara kedua pihak. Perkembangan selanjutnya akan menentukan nasib Ema Sumarna dalam kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar