Ekonomi – Cianews – Sidang kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2024), menghadirkan mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan, sebagai saksi. Teddy memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait aliran dana proyek dan "fee" yang diduga mengalir ke dewan.
Dalam persidangan, Teddy dihadapkan pada pertanyaan mengenai usulan penambahan anggaran pengadaan CCTV dari Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia menjelaskan usulan tersebut bermula dari rapat yang membahas aspirasi warga terkait maraknya kriminalitas, terkait isu "Bandung Poek" dan "Ghotam City". Namun, Teddy membantah mengetahui adanya "fee" proyek sebesar 10-20 persen yang ditujukan untuk dewan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tito Jaelani, mengungkapkan soal uang THR yang diterima Teddy dari Dishub Kota Bandung. Awalnya mengelak, Teddy akhirnya mengakui menerima Rp 5 juta melalui ajudannya. Ia menegaskan uang tersebut tak pernah disentuhnya dan langsung dikembalikan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Uang tersebut, menurut Teddy, hanya titipan dan kini menjadi barang bukti KPK.

Related Post
Pengakuan Teddy ini menambah dinamika kasus korupsi Bandung Smart City. Aliran dana "fee" proyek sebelumnya telah menjadi sorotan dan terus diusut oleh KPK. Kesaksian Teddy menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat. Sidang ini juga mengungkap peran anggota Badan Anggaran (Banggar) dalam proses penganggaran proyek tersebut. KPK menyatakan OTT Wali Kota Bandung menjadi jalan masuk untuk membongkar kasus proyek lainnya yang diduga bermasalah.
Tinggalkan komentar