Ekonomi – Cianews – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, geram melihat maraknya pemukiman di bantaran sungai. Ia pun berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melarang alih fungsi lahan di area tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah bencana banjir dan longsor. Pergub yang tengah disiapkan ini tak hanya menyasar bantaran sungai, tetapi juga sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
"Saya sedang menyiapkan Pergub larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian," tegas Dedi Mulyadi seperti dikutip dari radarjabar.com, Jumat (14/3). Lebih lanjut, Dedi juga akan menandatangani surat pengambilalihan tanah bantaran sungai yang akan menjadi aset negara. Dokumen tersebut, yang telah disiapkan oleh Kementerian Perumahan dan Pemukiman serta Kementerian ATR/BPN, dijadwalkan akan ditandatangani pada Senin mendatang. "Senin ditandatangani, kalau diputuskan ya bisa saja (berlaku), kan berikutnya tergantung pemerintah pusat bentuknya mau seperti apa," tambahnya.

Luasan lahan bantaran sungai yang akan diatur dalam Pergub ini akan mengikuti aturan baku yang berlaku untuk setiap kategori sungai. Sementara itu, untuk lahan yang sudah bersertifikat, akan diteliti lebih lanjut asal-usul dan kepemilikannya. Sertifikat yang diterbitkan kurang dari lima tahun akan dibatalkan, sedangkan untuk sertifikat di atas lima tahun akan diberikan kerohiman atau dana santunan sebagai bentuk negosiasi pemerintah.

Related Post
"Jadi itu negosiasi yang berikutnya yang paling penting juga orang bersertifikat, tetapi harus menyadari dong sertifikat lahir karena apa, tanahnya tanah siapa, kan ada riwayatnya," pungkas Dedi Mulyadi. Langkah berani ini diharapkan dapat mencegah bencana alam dan melindungi lingkungan Jawa Barat.
Tinggalkan komentar