Ekonomi – Cianews – Puluhan jemaat Universitas Advent Indonesia (UNAI) di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengalami peristiwa mengejutkan. Mereka dilarang beribadah di kampus tempat mereka biasa beribadah selama puluhan tahun. Peristiwa ini menimbulkan protes keras dari jemaat yang merasa hak beribadatnya dirampas.
Ketua Jemaat UNAI, Pdt. Joni Johamou, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pihak yayasan. "Kami sangat menyayangkan penjegalan ini. Mereka bahkan menghalangi ibadah kami pada Sabtu, 15 Maret 2025, walau kami hanya ingin beribadah dengan tenang," ujarnya saat ditemui Sabtu, 5 Maret 2025. Ia menjelaskan, jemaat UNAI merupakan bagian dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), pemilik UNAI. Jemaat ini telah eksis sejak berdirinya universitas, bahkan menggunakan Gedung New Dorm’s Girl (NDG) sebagai tempat ibadah sejak tahun 1970-an hingga 1990-an.

Namun, sejak Oktober 2024, situasi berubah. Sebuah instruksi dari pimpinan UNAI yang berasal dari luar negeri, yang membawa program "A Spiritual Master Plan", memaksa jemaat untuk bergabung dalam suatu kelompok tertentu. "Jemaat yang sudah terorganisir, termasuk mahasiswi, dipaksa bergabung. Ini jelas tidak bisa dibenarkan," tegas Joni.

Related Post
Ia menambahkan bahwa tindakan ini melanggar hak asasi manusia, khususnya hak beribadah sebagaimana tercantum dalam deklarasi HAM. Oleh karena itu, Joni mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Jemaat UNAI, katanya, hanya meminta agar Gedung NDG tetap dapat digunakan sebagai tempat ibadah. Pintu gedung telah terkunci selama lebih dari sebulan, memaksa jemaat untuk berpindah-pindah tempat ibadah, bahkan hingga ke rumah dosen, yang juga sempat dilarang.
"Kami sempat berdebat dengan pihak keamanan yang ditugaskan rektor atas perintah ketua yayasan. Setelah berdialog, kami akhirnya diizinkan beribadah di rumah dosen," ungkap Joni. Peristiwa ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hak beribadah di Indonesia.
Tinggalkan komentar