Ekonomi – Cianews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak main-main. Mereka melayangkan ancaman tegas kepada perusahaan yang enggan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai aturan. Peringatan keras ini menyusul penetapan UMK Bandung Barat sebesar Rp 3.736.741, naik 6,5 persen (Rp 228.064) dari tahun sebelumnya, efektif Januari 2025.
Kenaikan UMSK juga tak kalah signifikan. Sektor industri Kimia Farmasi mengalami peningkatan sekitar 7 persen menjadi Rp 3.754.284,39, sementara sektor Padat Karya Multinasional mencapai Rp 3.743.758,38. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK.
"UMK wajib diberlakukan, itu sudah ketentuan. Untuk UMSK, karena ada proses bipartit, kita sedang susun draf surat edaran resminya. Pekan depan akan diterbitkan," tegas Heni Asfahani, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker KBB, Minggu (18/1/2025).
Related Post
Sosialisasi kenaikan UMK telah dilakukan secara virtual melalui penyebaran surat keputusan Gubernur kepada para pelaku industri. Namun, Disnaker KBB tak segan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan. Mereka membuka pintu bagi laporan dari pekerja yang menerima gaji di bawah UMK. Sanksi tegas sesuai Undang-Undang akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar. "UMK dan UMSK harus diterapkan mulai 1 Januari 2025," tegas Heni. Perusahaan di KBB diminta untuk mematuhi aturan ini.
Tinggalkan komentar