Ekonomi – Cianews – Masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Bandung menuai kecaman keras. Penanganan bencana banjir yang dinilai gagal dan tak berdampak signifikan bagi warga terdampak, membuat sejumlah pihak geram. Ajun, perwakilan Organisasi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSDK) Kabupaten Bandung, menilai lemahnya kinerja lembaga terkait dalam penanganan bencana ini. "Jika Satpol PP tegas tertibkan pedagang kaki lima, kenapa OPD yang tak jalankan Perda dibiarkan?" tanyanya retoris saat dikonfirmasi Senin (9/12).
Ajun menuding Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung gagal menjalankan kewenangannya sesuai Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 69 Perda tersebut memberikan kewenangan kepada BPBD untuk memerintahkan instansi lain dalam penanggulangan bencana. "Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) baru selesai 12 November 2024, menjelang akhir tahun anggaran! Dokumen rencana kontijensi BPBD pun belum diperbarui," ungkap Ajun geram. Ia menambahkan, Kabupaten Bandung rawan bencana hidrometeorologi setiap tahun, sehingga ketidaksiapan ini sangat memprihatinkan.
Senada, Jajang dari Forum Kehutanan Swadaya Masyarakat, mengeluhkan kinerja BPBD yang dianggap kurang optimal selama masa tanggap darurat. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari DPRD Kabupaten Bandung. "Hanya Dinsos, Dishub, dan Damkar yang dilibatkan BPBD. DLH dan Dinkes yang berkaitan langsung dengan luapan sungai dan sampah penyebab banjir, malah tak dilibatkan!" tegas Jajang.
Related Post
Lebih jauh, Jajang mempertanyakan pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). "Setelah anggaran keluar, DPRD tak melakukan monitoring dan evaluasi!" cetusnya. Ajun menambahkan, peran perangkat daerah dalam penanganan darurat bencana harus optimal, bukan hanya saat kunjungan pejabat. Ke depan, perlu evaluasi menyeluruh atas penanganan bencana ini agar kejadian serupa tak terulang.
Tinggalkan komentar